Proses dan Panduan Membuat Paspor Terbaru dan Terlengkap

Proses dan Panduan Membuat Paspor Terbaru dan Terlengkap. Ini adalah langkah-langkah dan prosedur pembuatan paspor yang langsung dikutip dari website Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia (http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa#persyaratan).

Dasar: Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pengertian Umum

Paspor bisa terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa non elektronik. Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia yang ingin membuat paspor, wajib mengisi formulir dan menampilkan persyaratan, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yabg sah dan masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis bagi yang sudah menikah
  • Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri, atau surat izin dari orang tua
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

Prosedur

Bagi warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi. Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Penerbitan paspor biasa di kantor imigrasi dilakukan melalui tahapan:

  1. Permohonan (atau yang diberi kuasa) mengisi formulir sesuai dengan kolom yang ditentukan. Permohonan diajukan melalui website. Pemohon (atau yang diberi kuasa) wajib mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan
  2. Selanjutnya permohonan paspor diajukan kepada petugas loket pada kantor imigrasi oleh pemohon (atau yang diberi kuasa) disertai persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalu website, pemohon (atau yang diberi kuasa) wajib menyerahkan tanda bukti pra permohonan
  3. Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon (atau yang diberi kuasa) dan selanjutnya melakukan pemindaian dokumen, memeriksa hasil pemindaian serta memeriksa daftar pencegahan
  4. Petugas loket menolah permohonan dan memberikan bukti penolakan, apabila ditemukan rincian biodata pemohon sama dengan daftar pencegahan
  5. Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan dan namanya tidak tercantum dalam daftar pencegahan
  6. Pada hari yang ditentukan, pemohon menuju ke loket Bendahara Penerima untuk melakukan proses pembayaran
  7. Bendahara penerima setelah menerima pembayaran, memasukkan nomor perforasi paspor dan mencetak serta memberikan tanda terima pembayaran kepada pemohon
  8. Selanjutnya pemohon menunggu panggilan untuk proses pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera dalam slip antrian. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor
  9. Pemohon wajib pada saat pengambilan foto wajah dan sidik jari. Petugas imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian
  10. Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari, pemohon menunggu panggilan lagi untuk proses wawancara
  11. Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara
  12. Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko paspor
  13. Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemkan kecurgiaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Apabila hasil penelitian lanjutan membuktikan adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak
  14. Setelah proses wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon dipersilahkan kembali lagi untuk mengambil paspor dalam waktu yang telah ditentukan, selanjutnya berkas permohonan diteruskan kepada petugas percetakan
  15. Petugas imigrasi melakukan perncetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi/official (jika diperlukan) serta melakukan laminasi blangko paspor. Selanjutnya, melakukan uji kualitas percetakan dan laminasi. Jka ditemukan cacat produksi, maka dilakukan penggantian blangko paspor tanpa dikenakan tariff
  16. Kepala bidang/Kepala seksi berwenang membubuhkan paraf pada paspor. Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi menandatangani paspor dan menyeragkan kembali pada Petugas Imigrasi untuk dilakukan penerapan cap dinas dan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor
  17. Petugas loket menyerahkan paspor kepada pemohon (atau yang diberi kuasa) dan pemohon (atau yang diberi kuasa) menandatangani tanda bukti penerimaan paspor pada kolom penerimaan
  18. Waktu penyelesaian permohonan paspor paling lama 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara. Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut di atas tidak berlaku bagu paspor yang rusak, hilang, atau duplikasi

Itulah tadi Proses dan Panduan Membuat Paspor Terbaru dan Terlengkap, semoga bermanfaat temans.

Proses dan Panduan Membuat Paspor Terbaru dan Terlengkap
Foto: Pinterest

Sumber Riset: Inspirabook

Baca tips Kuliah Luar Negeri lainnya disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *